Skip to content
Home » Sewa Printer Kena PPh Berapa? Berikut Rinciannya

Sewa Printer Kena PPh Berapa? Berikut Rinciannya

  • by
Sewa Printer Kena PPh Berapa

Sewa printer kena PPh berapa? Pertanyaan ini sering muncul saat seseorang hendak menyewa printer untuk kebutuhan kantor. Banyak yang belum tahu bahwa sewa printer termasuk dalam kategori sewa mesin, yang artinya juga terkena pajak penghasilan (PPh). Besaran dan cara pembayarannya diatur secara jelas dalam peraturan perpajakan Indonesia. Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana mekanisme pajak ini bekerja sebelum menandatangani kontrak sewa.

Dalam praktik bisnis, penyewaan printer tidak hanya sebatas transaksi peminjaman alat. Ada tanggung jawab fiskal yang ikut melekat di dalamnya. Salah satu yang paling sering disorot adalah PPh Pasal 23. Pajak ini mengatur kewajiban atas sewa mesin, kendaraan, dan peralatan lainnya. Jadi, baik pihak penyewa maupun pihak penyedia jasa sewa printer perlu memahami bagaimana aturan ini berjalan agar tidak terjadi kesalahan administrasi di kemudian hari.

Berkenalan dengan Skema PPh Pasal 23 atas Sewa

PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan dari modal, jasa, atau hadiah. Termasuk di dalamnya penghasilan dari sewa selain tanah dan bangunan. Artinya, semua bentuk sewa non-properti seperti sewa kendaraan, sewa alat berat, dan sewa printer juga dikenai pajak.

Skema PPh Pasal 23 menegaskan bahwa setiap pembayaran untuk jasa sewa wajib dipotong pajak oleh pihak penyewa. Nilai potongan ini kemudian disetorkan ke kas negara. Dengan begitu, negara dapat memantau setiap aktivitas bisnis dan memastikan kepatuhan pajak tetap berjalan. Sederhananya, penyewa bertindak sebagai pemotong pajak, sementara pihak penyedia sewa menerima pembayaran setelah dipotong pajak.

Bagi perusahaan, pemotongan ini tidak hanya sekadar formalitas. Pemotongan pajak mencerminkan kepatuhan hukum dan menjadi bukti administrasi yang penting saat audit pajak dilakukan. Oleh karena itu, memahami mekanisme ini adalah hal krusial, terutama bagi pihak penyedia jasa sewa printer yang ingin menjaga kredibilitas bisnisnya.

Sewa Printer Termasuk ke dalam Wajib Kena Pajak

Sewa printer termasuk dalam kategori sewa mesin, sehingga otomatis terkena PPh Pasal 23. Jadi, bila Anda bertanya, “Sewa printer kena PPh berapa?”, jawabannya adalah 2% dari jumlah bruto. Angka ini berlaku untuk wajib pajak badan yang menerima penghasilan dari kegiatan sewa.

Artinya, setiap transaksi sewa printer antara dua perusahaan harus disertai pemotongan pajak sebesar 2%. Misalnya, bila Anda menyewakan printer senilai 10 juta rupiah, maka pihak penyewa wajib memotong 2% atau 200 ribu rupiah untuk disetorkan ke kas negara. Sisa 9,8 juta rupiah itulah yang diterima oleh pihak penyedia sewa.

Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.03/2015, yang menjelaskan objek pajak atas penghasilan berupa sewa selain tanah dan bangunan. Jadi, setiap penyedia jasa sewa printer wajib mematuhi aturan ini untuk menghindari sanksi administrasi.

Contoh Penerapan Pajak PPh 23 ke dalam Sewa Printer

Mari kita bahas contoh penerapannya secara sederhana. Misalkan, perusahaan A menyewa printer laserjet dari perusahaan B dengan nilai kontrak Rp20.000.000 per tahun. Maka, berapa pajak yang harus dibayarkan?

Sesuai ketentuan, perusahaan A wajib memotong PPh 23 sebesar 2% dari total nilai sewa, yaitu Rp400.000. Setelah itu, perusahaan A menyetorkan pajak tersebut ke kas negara dan memberikan bukti potong kepada perusahaan B. Dengan begitu, perusahaan B akan menerima pembayaran bersih sebesar Rp19.600.000.

Namun, ada pengecualian tertentu. Bila perusahaan B memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) atau memenuhi syarat sebagai wajib pajak dengan tarif final 0,5%, maka potongan PPh hanya sebesar Rp100.000. Dengan tarif final ini, perusahaan penyedia jasa tetap bisa beroperasi dengan efisien tanpa terbebani potongan pajak yang besar.

Siapa yang Menanggung Pajak Sewa Printer?

Pertanyaan berikutnya yang sering muncul adalah, siapa yang menanggung pajak sewa printer? Dalam konteks PPh Pasal 23, pihak penyewa adalah yang berkewajiban memotong pajak. Jadi, bukan penyedia jasa yang membayar pajak langsung, melainkan pihak yang menggunakan jasa tersebut.

Mekanismenya sederhana. Saat transaksi sewa printer terjadi, penyewa akan memotong 2% dari total nilai pembayaran dan menyetornya ke kas negara. Kemudian, bukti potong diberikan kepada penyedia jasa sebagai tanda bahwa pajak sudah dilunasi. Dengan begitu, kedua belah pihak terlindungi secara hukum dan administrasi.

Ingin Sewa Printer dengan Kualitas Terbaik? Langsung Saja ke Multi Print

Setelah memahami detail pajaknya, kini saatnya memilih penyedia jasa yang terpercaya. Multi Print hadir sebagai solusi lengkap bagi Anda yang membutuhkan sewa printer laserjet, baik untuk kebutuhan kantor, event, maupun bisnis jangka panjang. Kami menyediakan berbagai pilihan printer warna dan hitam-putih dengan hasil cetak tajam dan cepat.

Selain itu, Multi Print juga membantu pelanggan memahami urusan perpajakan dengan transparan. Kami memastikan seluruh transaksi sesuai dengan ketentuan pajak, termasuk penerapan PPh Pasal 23. Jadi, Anda tidak perlu bingung lagi dengan pertanyaan “Sewa printer kena PPh berapa”, karena kami akan bantu menghitungnya secara jelas.

Kami juga menyediakan layanan servis berkala, pergantian toner, serta penggantian unit jika terjadi kerusakan selama masa sewa. Semua layanan kami berfokus pada kepuasan dan efisiensi klien. Dengan dukungan tim teknisi profesional, Multi Print menjadi mitra terbaik bagi perusahaan yang ingin efisien tanpa harus membeli printer baru.

Hubungi Kami

Ingin tahu lebih lanjut tentang sewa printer dan perhitungan pajaknya? Tim kami siap memberikan konsultasi gratis mengenai jenis printer yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.

Hubungi kami di 085174415351 untuk informasi lebih lanjut.

WhatsApp us